BANDA ACEH, GEMADIKA.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidaknetralan, dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada.

SAPA menilai KIP Aceh telah menimbulkan kegaduhan politik dan merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada yang seharusnya adil dan transparan. SAPA meminta DKPP untuk memecat para komisioner KIP Aceh dan menggantinya dengan pihak yang lebih memahami aturan serta mampu bekerja secara profesional.

“KIP Aceh telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berawal dari keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024,” ujar Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, SH, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Menurut Ishak, keputusan KIP Aceh didasarkan pada aturan lama, padahal regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Ia menyebut keputusan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan adanya motif tertentu yang dapat merugikan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat.

SAPA menilai keputusan KIP Aceh bukan hanya ketidakprofesionalan, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya adil dan transparan. “Tindakan mereka terkesan membantu pihak tertentu untuk menggagalkan calon lain. Ini mencederai demokrasi dan integritas penyelenggaraan Pilkada di Aceh,” tegas Ishak.

Ishak menambahkan bahwa masyarakat kini meragukan netralitas dan integritas KIP Aceh. SAPA berharap laporan yang mereka ajukan ke DKPP dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami berharap komisioner KIP Aceh dipecat dan diganti dengan pihak yang lebih kapabel agar Pilkada berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” pungkas Ishak. (Rahmad P. Ritonga)