NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang warga yang diduga terlibat dalam pembakaran satu unit alat berat milik PT Watu Gede Utama (WGU) di Gampong Krueng Seumayam, Kabupaten Nagan Raya. Pelaku berinisial KR (44) ditangkap di sekitar Gampong Krueng Seumayam pada Sabtu (19/10/2024) malam.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Pelaku berinisial KR usia 44 tahun. Kita tangkap di sekitar gampong Krueng Seumayam pada Sabtu malam, 19 Oktober 2024,” ujar Iptu Vitra dalam keterangannya.

Baca juga :  Wujud Sinergitas, Babinsa Posramil Tadu Raya Hadiri Musrenbang Desa

Menurut penyelidikan awal, motif pembakaran ini diduga karena pelaku merasa sakit hati usai dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.

“KR sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai Security di PT. WGU,pengakuan pihak perusahaan dia dipecat karena tidak disiplin,” jelas Vitra.

Kejadian bermula pada Senin, 2 September 2024, ketika KR memasuki area pembibitan PT WGU dan mendekati alat berat excavator. Di lokasi, pelaku mengumpulkan polybag bekas dan menyusunnya di atas kursi yang kemudian diletakkannya di mesin alat berat.

” Pengakuan pelaku seperti itu, setelah semua polybag dikumpulkan, pelaku meletakkan diatas mesin kemudian membakarnya menggunakan mancis miliknya,” tambah Iptu Vitra.

Baca juga :  Polres Aceh Barat Pimpin Penanaman Serentak 1 Juta Hektar Jagung untuk Swasembada Pangan Nasional

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, topi, tas selempang, satu buah senjata tajam (parang), serta satu unit alat berat yang terbakar.

KR akan dijerat dengan Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan properti.

“Pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana,” tutup Iptu Vitra. (Rahmad P Ritonga)