BANDA ACEH, GEMADIKA.com – Polisi melalui Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dan melakukan penahanan terhadap Selebgram Aceh berinisial MD alias ML (32), Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, MD alias ML dijemput sebagai saksi di salah satu apartemen di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat tepatnya Sabtu (5/10/2024) lalu.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim menjelaskan, pihaknya telah berhasil menangkap selebgram berinisial MD alias ML, usai 2 (dua) kali mangkir saat dipanggil.
“Benar, selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh,” ujarnya di Banda Aceh, Sabtu (12/10/2024).
“Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil,” sambungnya.
Ibrahim juga menjelaskan, selebgram ini dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya yang ditonton oleh 3.4K orang.
Ia juga mengungkapkan bahwa Video atau konten tersebut viral di medsos. Merasa dirugikan, korban yang sempat melihat konten tersebut, melaporkan MD alias ML ke SPKT Polda, Selasa (14/11/2023) lalu.
“Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan,” ungkapnya.
Dari penangkapan selebgram MD alias ML, lanjutnya, didapat barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 14 Pro Max, serta 1 (satu) akun TikTok atas nama dirinya.
“Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max dan satu akun tiktok atas nama dirinya,” lanjut Ibrahim.
Dari Kasus tersebut, MD alias ML diduga telah melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, dan UU Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ibrahim menambahkan, penanganan perkara ini sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum. (Reza Ori)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan