BLORA, GEMADIKA.com – Nasib malang menimpa Parmo (56), warga Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo. Ia dilarikan ke rumah sakit setelah diserang menggunakan parang oleh tetangganya, Dampar (70), yang tinggal bersebelahan dengannya. Insiden ini dipicu oleh perselisihan terkait batas tanah yang melibatkan pagar tanaman.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Gedung Tristan, Satreskrim Polres Blora. Didampingi Kasat Reskrim AKP Selamet, Kasi Humas AKP Subardi, dan Kapolsek Bogorejo Iptu Beno, AKBP Wawan menjelaskan bahwa kejadian terjadi ketika Parmo sedang membersihkan pekarangannya. Saat ia memotong pagar tanaman yang menjadi batas tanah antara dirinya dan Dampar, Dampar tiba-tiba menyerangnya, menebas bagian rahang kiri dan leher Parmo.
Parmo sempat melawan, namun akhirnya tersungkur dan segera dibawa oleh tetangganya ke rumah sakit.
“Pelaku mengatakan sudah lama punya masalah dengan korban, karena korban sudah sering menggeser dan merusak batas tanah milik keduanya dan puncaknya hari ini pelaku lansung membacok korban.” kata AKBP Wawan.
Akibat serangan tersebut, Parmo mengalami luka sabetan di rahang kiri sepanjang 10 cm dengan kedalaman 2 cm, serta luka terbuka di leher kiri selebar 8 cm dan kedalaman 2 cm, disebabkan parang sepanjang 35 cm yang digunakan oleh pelaku.
“Pelaku mengaku menyesal atau dalam bahasa jawa Gelo setelah melakukan penganiayaan tersebut.” imbuh Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi parang yang digunakan untuk menyerang, tanaman yang dipotong, batu dengan bercak darah, serta pakaian korban. Pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blora. (Sulartono)