BEKASI, GEMADIKA.com – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Polrestro Kabupaten Bekasi.

Pada hari ini, Kamis, 31 Oktober, layanan SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park, Kabupaten Bekasi. Pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Kabupaten Bekasi ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon akan diarahkan untuk proses penerbitan SIM baru.

Baca juga :  Waspada! Virus HMPV Merebak di China: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya

Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Baca juga :  Impor Baja Murah dari China Ancam Industri Baja Lokal dan Pabrikan Otomotif Indonesia

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi tentang layanan SIM Keliling Polrestro Kabupaten Bekasi. Semoga bermanfaat. (Agus Saputra)