MEDAN, GEMADIKA.com – Solidaritas Kebangsaan RI menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan selebgram berinisial ‘RE’.

Pelaku diamankan oleh Dit Siber Polda Sumut hanya dalam waktu empat hari setelah laporan diterima.

Ketua Umum Solidaritas Kebangsaan RI, Dody Lukas menyatakan kekagumannya atas gerak cepat Polda Sumut di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam mengamankan pelaku.

“Hanya Empat hari setelah Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polda Sumut, tanggal 4 Oktober 2024, dan tanggal 8 Oktober, Pelaku Terduga Penista Agama ‘RE’ melalui media sosial (medsos) diamankan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut,” ujar Dody Lukas.

Baca juga :  Yusril Ihza Mahendra Pimpin Apel Virtual Awal Tahun 2025, Lapas Purwodadi Ikut Sambut Era Baru Pemasyarakatan

Dody menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polda Sumut atas komitmennya dalam menjaga kerukunan umat beragama dan menangani kasus ini dengan cepat dan tegas.

“Kami sangat Apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dikarenakan Polda Sumut dibawah Kepemimpinan Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto merespon cepat Dugaan Penistaan Agama ini,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa selebgram ‘RE’ telah diamankan dari kediamannya di kawasan Kecamatan Medan Marelan.

Baca juga :  Awali Tahun 2025, Media Siber Nusantara (MSN) Gelar Rapat Koordinasi Perdana

“Selebgram RE sudah diamankan dari rumahnya di Kawasan Kecamatan Medan Marelan, dan saat ini sedang dilakukan Proses Pemeriksaan,” ungkap Kombes Hadi Wahyudi pada Selasa (8/10).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut pada 4 Oktober 2024.

Dugaan penistaan agama tersebut dilakukan oleh selebgram ‘RE’ melalui unggahan di media sosial yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

(Tuah Sembiring)