MEDAN, GEMADIKA.com – Tokoh Pemuda Mandailing Natal (Madina), Tan Gozali Nasution, menyampaikan pandangannya terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2023, yang diduga melibatkan tindak pidana oleh Ketua DPRD dan beberapa pejabat pemerintahan daerah.
Pada 12 Januari 2024, enam orang tersangka dari unsur pemerintah daerah, yang bertindak sebagai panitia penerimaan P3K, telah ditetapkan dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara.
Tan mengungkapkan bahwa Ketua DPRD Madina, yang juga Ketua DPC Gerindra, telah menjadi tersangka sejak 26 Maret 2024. Namun, penetapan tersangka ini tidak dipublikasikan hingga akhirnya diumumkan pada 15 Juni 2024.
Mengacu pada Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 Pasal 49 Ayat 4, Tan menjelaskan bahwa apabila ada calon terpilih anggota DPRD kabupaten yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Kabupaten harus mengusulkan penundaan pelantikannya kepada Gubernur melalui Bupati, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat kejanggalan dalam proses pengajuan pelantikan anggota DPRD terpilih oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal. Tan mendesak Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa proses penetapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengajuan pelantikan anggota DPRD terpilih Kabupaten Madina periode 2024-2029, khususnya mengenai pengajuan pelantikan atas nama Erwin Efendi Lubis.
Tan, yang juga mantan Ketua DPD KNPI Madina, menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini. (Selamet)