RIAU, GEMADIKA.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menggelar konferensi pers terkait penemuan produksi obat tradisional ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, pada Jumat (18/10/2024). Operasi ini dilakukan di sebuah rumah warga di Perumahan Hafiz 3, Blok B-8, Jalan Kamboja, Desa Rimbo Panjang, yang kini menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Operasi yang berlangsung pada 8 Oktober 2024 tersebut melibatkan PPNS BBPOM Pekanbaru, Polda Riau, Kejati Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satpol PP Riau. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan botol obat tradisional tanpa izin edar yang mengandung BKO.

Kepala BPOM RI bersama jajaran hadir langsung di TKP untuk memberikan keterangan. “Kami menemukan ribuan botol jamu yang diproduksi secara ilegal di lokasi ini, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 2,4 miliar dalam sembilan bulan terakhir,” ungkap Kepala BPOM RI dalam pernyataannya.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Plh. Deputi I BPOM RI Bayu Wibisono, Deputi II Pengawas Kosmetik dan Obat Tradisional BPOM RI Kasuri, Deputi IV Penindakan BPOM RI Rizkal, serta Asisten I Setda Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, yang mewakili Pj. Gubernur Riau.

Produksi Ilegal Beromzet Miliaran

Dari hasil operasi, diketahui bahwa pelaku berinisial RS (31), yang saat penggerebekan tidak berada di tempat, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Produksi ilegal ini diketahui menghasilkan 2.400 hingga 4.800 botol per bulan dengan omzet mencapai Rp 2,4 miliar. Barang bukti yang disita meliputi 1.500 botol Jamu Tawon Klanceng dan 12 botol Jamu Joyokusumo, yang semuanya terbukti mengandung BKO dan tanpa izin edar.

Kondisi rumah produksi ditemukan dalam keadaan kumuh, terutama bagian dapur yang dipenuhi sampah dan peralatan produksi yang kotor. Istri pelaku yang masih berada di lokasi saat penggerebekan mengakui bahwa suaminya bertanggung jawab penuh atas produksi tersebut, yang didistribusikan ke berbagai wilayah di Provinsi Riau.

Pentingnya Pengawasan dan Kesadaran Masyarakat

Asisten I Setda Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, dalam kesempatan yang sama menyampaikan kekhawatirannya. “Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap produk kesehatan, terutama yang berasal dari sumber tidak resmi. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar sebelum mengonsumsi obat tradisional. Jadilah konsumen yang cerdas dan berdaya dalam melindungi diri dari produk yang berisiko terhadap kesehatan,” ujarnya. (M Daud Purba)