MEDAN, GEMADIKA.com – Tim hukum dari Firma Hukum Epza Law Firm, yang mewakili Riri Alviolita, secara resmi melaporkan seorang terduga pelaku penipuan kepada Polrestabes Medan pada Jumat, 25 Oktober 2024. Pelaku dituduh menjanjikan pekerjaan palsu serta menawarkan iming-iming yang tidak jelas.

Kronologi penipuan ini bermula saat pelaku, yang dikenal oleh korban, meminta sejumlah uang dengan berbagai dalih, termasuk janji pekerjaan.

Dalam pernyataan pers, Eka Putra Zakran, selaku Kepala Kantor Epza Law Firm, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan mediasi antara korban dan pelaku, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Pada kesempatan ini kami dari tim hukum Firma Hukum Epza Law Firm secara resmi telah melaporkan terduga pelaku penipunan tersebut di Polrestabes Medan,” ucapnya.

Epza juga menegaskan bahwa pihaknya masih bersedia menerima penyelesaian secara damai, jika pelaku menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian kliennya.

Baca juga :  Polisi Temukan Mobil Curian di Lahan Kosong, Proses Evakuasi Terkendala Akses Jalan

“Sampai saat ini setelah terlapor kita laporkan di Polrestabes Medan kami juga masih menerima permintaan maaf/itikat baik dari terlapor jika mau memenuhi tuntutan pelapor kepada terlapor,” terang Epza.

Selain itu, Epza berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini.

“Kami berharap kepada penegak hukum agar bersikap tegas dan adil kepada pelaku kejahatan. Jangan ada tebang pilih dalam menegakan keadilan kepada korban kejahatan,” harap Epza.
Dalam laporan ke Polrestabes Medan, korban, Riri Alviolita, turut didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Rahmat Sakti S. Pane, Abdul Basir, dan Rizalman Nasution,—para advokat yang tergabung dalam Epza Law Firm.

“Kedatangan saya dan tim kuasa hukum saya di Polrestabes Medan ini untuk membuat laporan terhadap terduga pelaku yang telah menipu saya,” ucapnya.

Korban mengungkapkan bahwa kerugian materi yang dialaminya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga :  Polres Simalungun Kawal Ketat, Dubes India Resmikan Pabrik Sabun Veda-3 Dorong Ekonomi di KEK Sei Mangkei

“Kerugian saya terbilang fantastik karena uang segitu sangat berharga bagi saya untuk kebutuhan hidup saya,” bilangnya.
Riri juga setuju dengan tim hukumnya, bahwa penyelesaian secara kekeluargaan masih dapat diterima jika pelaku menunjukkan itikad baik.

“Jika terduga pelaku mau beritikat baik dan menyelesaikan permasalahan itu secara ke keluargaan maka akan kita terima,” ujar korban.

Riri menceritakan bahwa dirinya mengenal pelaku melalui seorang teman sejak duduk di bangku sekolah, dan hubungan itu berlanjut hingga akhirnya dirinya menjadi korban penipuan.

“Awalnya saya dikenalkan teman saya dengan prlaku. Hingga sampai beberapa tahun belakangan ini saya menjadi korban penipuan oleh pelaku,” tungkasnya.

Ia pun berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan yang tegas dalam kasus ini. “Sekali lagi saya berharap agar penegak keadilan bisa bersikap tegas dan memberikan keadilan kepada saya,” tutupnya. (Selamet )