JAKARTA, GEMADIKA.com – Kasus dugaan keterlibatan penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura untuk memenangkan calon tertentu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Komarudin Watubun mengungkapkan hal tersebut saat menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di ruang sidang Komisi II DPRI RI, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya Komarudin meminta petugas untuk memutar cuplikan rekaman yang diduga suara Pj tersebut.

“Saya kira proses keuangan keluar dulu, sehingga waktu kegiatan pemilukada kita ada uang di tangan,” cuplikan suara yang diduga sebagai Pj Wali Kota Jayapura, Kamis (31/10/2024).

Menurut Komarudin, Pj Kepala Daerah yang merupakan aparatur Sipil Negara (ASN) telah melanggar Undang-undang. Ia juga menegaskan bahwa aturan netralitas ASN harus dijalankan dengan baik, hingga tingkat bawah.

“Ini Pj Wali Kota Jayapura dari ASN, supaya kita punya komitmen aturan ditegakkan ya ditegakkan benar. Jangan sampai di ruangan ini kita bicara yang bagus tapi di bawah rusak,” kata Komarudin.

Baca juga :  Safari Sholat Subuh Berjamaah: Polres Simalungun Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

Ia juga mengungkapkan bahwa pada Jumat siang lalu, Pj Wali Kota Jayapura memanggil para lurah dan camat untuk mengatur pencairan dana yang diduga diarahkan demi memenangkan calon tertentu.

“Saya khawatir jangan sampai hal ini, ini hanya satu dari sekian banyak peristiwa yang terjadi di daerah,” ungkapnya.

Pilkada serentak 2024 merupakan momentum penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, hal ini dikarenakan baru diselenggarakan pertama kali.

Komarudin juga meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menindak tegas Pj yang diduga tidak netral dalam Pilkada kali ini, agar sistem demokrasi di Indonesia tidak rusak.

“Jadi saya minta tindakan tegas dari pak Mendagri terhadap Pj ini. Saya sangat berharap Pak Tito, untuk urusan ini ditertibkan,” kata Komarudin.

Baca juga :  Fraksi Hanura Sulbar Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H, Tekankan Toleransi Antar Umat Beragama

Sebagai anggota DPR, khususnya Komisi II, ia memiliki peran untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pilkada 2024 ini. Pihaknya juga meminta penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil sangat penting untuk menjaga marwah demokrasi Indonesia.

“Mati hidupnya demokrasi ada di ruangan ini. Di sini ada Mendagri, ada KPU, ada Bawaslu. Pemilihan umum akan bertolak dari sini,” ucap Komarudin.

“Saya ingin memastikan pemilu 27 November ini berjalan jujur dan adil. Kita bangsa yang sudah puluhan tahun berdemokrasi, masa indeks demokrasinya malah turun,” kata dia.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pasal 2 huruf f tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) penjelasannya yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Reza Ori)