MAMUJU TENGAH, GEMADIKA.com – Sengketa Tanah yang terjadi antara salah satu warga An. Wayan Aman dengan pihak Pemerintah Daerah kabupaten Mamuju Tengah Khususnya Desa Tappilina terus bergulir dan belum mendapat kejelasan.
Sengketa tanah yang dimaksudkan menjadi perebutan antara masyarakat yang mengelola An. Wayan Aman dan pemerintah desa juga Dinas Pertanian.
Tanah yang dikelola oleh warga Desa Tappilina Wayan Aman itu sejak tahun 1993 dan kini sudah mengalami beberapa kali pembaharuan Sporadik yang dilakukan oleh pejabat Desa Tappilina yang menjabat sebelumnya hingga pejabat Desa saat ini atas nama Asrar.
Pihak pengelola tanah juga aktif membayar pajak dan memiliki surat keterangan hak milik dari pemerintah Desa Tappilina pada Tahun 2023, hanya saja pada saat pengurusan sertifikat tidak dilayani oleh pihak Badan Pertanahan karena adanya klaim dari pihak lain
Tanah tersebut sempat menjadi klaim oleh dinas pertanian namun tidak ditemukan berkas atau data berupa sertifikat tanah yang membuktikan tanah tersebut milik pertanian atau Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju tengah.
Kepala Desa Tapilina Asrar juga mengklaim bahwa tanah tersebut milik Desa yang juga tidak memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang dapat menunjukkan bahwa tanah tersebut milik pemerintah Desa Tappilina.
Kasus ini menjadi perhatian oleh LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulawesi Barat.
APKAN menyayangkan sikap Kepala Desa terkait pelayanan Publik kepada masyarakat yang dinilai tidak melaksanakan kewajiban yang harusnya menjadi penengah saat warganya mengalami masalah tetapi malah menjadi lawan dari warganya sendiri.
Pasalnya sudah dilakukan mediasi pada Kamis 19 September 2024 DI Aula Kantor Desa Tappilina namun tidak membuahkan hasil, akhirnya Wayan Aman selaku penggarap lahan merasa dirugikan dan melaporkan Kades Tappilina melalui kuasa Pelapornya Bahtiar Salam yang juga sekretaris APKAN RI DPW Sulawesi Barat melaporkan ke Ombudsman RI wilayah Sulawesi Barat atas dugaan Maladministrasi sejak Tanggal 27 September 2024 Hingga sekarang masih bergulir.
Bahtiar Salam Sekretaris APKAN Sulbar saat dikonfirmasi pada Minggu, 24 November 2024 menyampaikan sikap Kepala Desa Tapilinna dianggap tidak administratif dalam pelayanan publik.
“Saya sayangkan sudah mengeluarkan sporadik dan kepemilikan lahan tapi dia bantah melalui balasan surat BPN saat masyarakat akan mengurus Sertifikat dan kepala desa sendiri mengklaim tanah ini milik desa sementara tidak ada bukti kepemilikannya,” ujarnya
Menurut bahtiar juga dalam mediasi sudah formasi lengkap harusnya ada hasil yang jelas tentang kepemilikan tanah tersebut yang menghadirkan pihak pengelola tanah, kepala Desa Tapilinna,Dinas pertanian,Bidang aset Pemda,Dinas PMD,pihak BPN, dan Kapolsek Topoyo.
“Dasar surat bantahan dia tidak tau dokumennya. Tidak ada yang ditunjukkan sehingga sampai hari ini tidak ada data Mereka sebagai data pembanding dari Wayan Aman, Anehnya Kepala Desa menandatangani sporadik tetapi membantah tanda tangannya sendiri dengan alasan tidak membaca berkas yang ditanda tangani saya kira itu sangat mengecewakan sebagai pejabat publik,” sambung Bahtiar
“Saya mendesak ombusman Sulawesi Barat agar proses administrasi di desa Tapilinna sesuai dengan aturan agar tidak terjadi lagi dengan hal yang sama di kemudian hari,” tutup Bahtiar.
Kepala Desa Tapilinna sendiri saat dikonfirmasi diwaktu yang sama tidak membantah adanya tanda tangan Sporadik dan mengemukakan hal yang sama telah bertanda tangan tetapi tidak membaca isi surat yang ditandatangani.
Ditanya soal keputusan di mediasi, Kepala Desa Tapilinna mengatakan tidak ada keputusan dengan alasan warga keberatan. (Antyka)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan