GEMADIKA.comBPJS Kesehatan angkat bicara terkait kabar bahwa mereka tidak lagi menanggung biaya pengobatan Agus Salim, korban penyiraman air keras yang tengah viral. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai regulasi yang berlaku.

“Agus Salim tidak ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena masuk dalam kategori pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 huruf r,” ujar Rizzky, Jumat (15/11).

Rizzky merinci bahwa dalam peraturan tersebut, layanan yang tidak ditanggung meliputi kasus tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang. Kasus-kasus ini, menurutnya, telah diatur untuk dibiayai melalui skema pendanaan lain oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Baca juga :  Daftar Lengkap Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

“Pidana penganiayaan,” tambahnya, menegaskan bahwa kondisi Agus Salim masuk dalam kategori ini.

Skema Pendanaan Lain

Terkait pendanaan alternatif untuk korban tindak pidana, Rizzky menyarankan agar masyarakat menghubungi instansi yang berwenang. “Untuk skema lain selain jaminan BPJS Kesehatan, alangkah lebih baik ditanyakan kepada instansi terkait,” imbuhnya.

Agus Salim dan Perseteruannya dengan YouTuber Pratiwi Noviyanthi
Kasus Agus Salim sebelumnya menarik perhatian publik setelah video dirinya disiram air keras viral di media sosial. Akibat serangan tersebut, mata kirinya rusak total, sementara mata kanannya hanya mampu melihat cahaya.

Baca juga :  Manfaat Minum Air Jahe Saat Perut Kosong, Sehat dan Bikin Tubuh Segar!

Namun, nama Agus kembali mencuat setelah terjadi perseteruan dengan YouTuber Pratiwi Noviyanthi, yang dikenal aktif membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Agus melaporkan Pratiwi ke polisi atas dugaan penyalahgunaan donasi yang semula dikumpulkan untuk pengobatannya.

Padahal, Pratiwi sebelumnya membantu menggalang dana untuk pengobatan Agus. Perseteruan ini memicu perdebatan publik soal transparansi donasi dan dukungan korban tindak pidana.