LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com — Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap Ilhamnuddin bin Suwardi pada Rabu, 30 Oktober 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Kasus ini mencakup manipulasi nilai ganti rugi tanam tumbuh di Desa Trimulyo, Sekampung, untuk periode anggaran 2020-2022, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp50 miliar. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya markup pada ganti rugi terhadap 299 bidang tanah, termasuk nilai bangunan dan kolam yang direkayasa.
“Perhitungan kerugian ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, yang mendapati adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ini,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.Kamis (31/10/2024).
Umi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas korupsi, terutama pada proyek yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Penyimpangan semacam ini harus dihentikan. Kami berkomitmen mengawal proyek-proyek strategis agar benar-benar terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Umi, penangkapan Ilhamnuddin adalah bukti keseriusan Polda Lampung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan kami. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi dalam proyek yang didanai negara,” tegasnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk mendukung aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proyek pemerintah.
“Kami berharap masyarakat juga proaktif melaporkan jika menemukan kejanggalan pada proyek-proyek pemerintah. Ini demi kepercayaan publik dan kemajuan bersama,” tambah Umi.
Polda Lampung berjanji akan menuntaskan kasus ini dan berusaha memulihkan kerugian negara.
“Kami akan terus mendalami lebih lanjut dan memproses kasus ini secara transparan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Umi. (Fatullah)