MESUJI, GEMADIKA.com – Tim Sat Res Narkoba Polres Mesuji berhasil menangkap dua orang tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Gang Kantor Damkar, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pada Selasa malam, 19 November 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial MH (37) dan AJ (28), keduanya merupakan warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandy, mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, membenarkan penangkapan tersebut.
“Memang benar pada Hari Selasa malam Anggota Kami menangkap kembali dua orang laki laki yang kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu di dekat Kantor Damkar Desa Brabasan”. Jelasnya, kamis (21/11/24).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 21,25 gram yang sempat dibuang oleh salah satu tersangka ke balik pagar saat berusaha melarikan diri.
“Dari kedua tersangka Anggota berhasil menyita barang bukti 1 buah amplop berwarna putih berisikan benda yang di lakban hitam dan diatasnya tertempel 1 buah pelastik kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan untuk di dalam lakban hitam berisikan 2 pelastik klip besar yang masing-masing berisikan pelastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,25 gram,” ungkapnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Anang Kuniawan)