SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Belasan PNS (Aparatur Sipil Negeri) Pemerintah Kabupaten Simalungun dipenjara dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
PTDH dari PNS terhadap belasan orang tersebut karena terjerat kasus korupsi pada tahun 2018 di era, JR Saragih sebagai Bupati Simalungun.
Berikut belasan nama-nama yang terjerat kasus korupsi dan PTDH dari PNS yakni, JWS, LD, PS, JS, IMSG, RS, JESS, RS, WMS, OJ, MS, JS, JS dan AMR.
Berdasarkan daftar nama PNS yang dibuktikan terkena tindak pidana khusus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun. JWS, sebelumnya sebagai Pelaksana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, LD sebelumnya sebagai Pelaksana pada Dinas Kesehatan Simalungun, PS sebagai Pelaksana pada SD Negeri 094132 Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, JS sebagai Pelaksana pada Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbang Pol).
Kemudian, IMSG sebelumnya sebagai Pelaksana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori, RS sebagai Pelaksana di UPT Puskesmas Tapian Dolok.
Lainnya, JESS sebelumnya sebagai Pelaksana pada Dinas Kesehatan Simalungun, RS sebagai Pelaksana pada Kesbang Pol, WMS sebagai Pelaksana pada UPT PPKB Kecamatan Siantar serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selanjutnya, MS sebelumnya sebagai Pelaksana pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) serta OJ bertugas di Kesbang Pol.
Kemudian, Jhonny Siahaan sebelumnya sebagai Pelaksana pada Kesbang Pol, JS sebagai Pelaksana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dr AMR sebagai Pelaksana pada Dinas Kesehatan Simalungun.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Simalungun, Jonni Saragih saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (22/11/2024) sekira jam 12.35 WIB, membenarkan belasan orang tersebut telah diberhentikan. “Iya, dengan tidak hormat,” balasnya.
Jonni menjelaskan, PTDH dari PNS terhadap belasan orang tersebut disertai dengan SK (Surat Keputusan) dan telah disampaikan oleh BPPKD Simalungun.
“Sudah sampai,” jelas mantan Sekretaris DPRD Simalungun ini seraya mengatakan bahwa PTDH dari PNS terhadap belasan orang tersebut setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum (incrah) terkait kasus korupsi. (S.Hadi Purba)