BATU BARA, GEMADIKA.com – PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) saat puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Kabupaten Batubara menggelar aksi demonstrasi pada Jumat (22/11/2024).
Para demonstran memprotes keras kebijakan perusahaan BUMN produsen aluminium terbesar di Indonesia ini terkait dugaan upaya pemberangusan serikat buruh (union busting) dan pemberlakuan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang dinilai merugikan pekerja.
Dalam orasinya yang berapi-api, Ketua PC (Pimpinan Cabang) KEP SPSI Kabupaten Batubara, Syawal, mengungkapkan berbagai permasalahan yang selama ini menimpa para buruh, khususnya anggota dan pengurus serikat pekerja di PT Inalum.
“Kami meminta PT Inalum meninjau kembali kebijakan pemberhentian hubungan kerja (PKWT) atas nama Ihsan Maulana. Dan manajemen PT Inalum harus memberikan perlindungan berserikat di perusahaan ini, tanpa adanya intervensi dan mengganggu hak para pekerja untuk berserikat,” ungkap Syawal melalui pengeras suara.
Kasus ini semakin pelik dengan adanya dugaan penganiayaan terhadap Riki Permana, pekerja aktif PT Inalum, yang diduga dilakukan oleh atasannya. “Selama ini kita menduga ada unsur kesewenangan dilakukan pihak perusahaan PT Inalum terhadap pekerja. Terutama yang berkaitan dengan keberadaan serikat pekerja yang sejatinya dilindungi Undang-undang, demi tujuan kesejahteraan masyarakat. Undang-undang telah melarang adanya tindakan penganiayaan atau intimidasi,” tambahnya.
Ketua PD FSP KEP SPSI Sumatera Utara, Rio Affandi Siregar, turut angkat bicara dengan tegas. “Kami akan kawal ini sampai hak pekerja dikembalikan dan dijaga. Jangan ada tindakan kesewenangan dari perusahaan kepada pekerja. Dan kita menduga bahwa pemberhentian dan status PKWT adalah bukti kuat, dimana keberadaan serikat pekerja yang dilindungi Undang-undang, telah tercederai oleh kebijakan manajemen PT Inalum. Meskipun pihak perusahaan berdalih bahwa hal itu aturan perusahaan, tetapi harus diingat, Undang-undang lebih tinggi. Sehingga sikap PT Inalum terhadap dua anggota serikat ini patut kita duga sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja (Union Busting),” jelas Rio.
Menanggapi aksi tersebut, pihak PT Inalum melalui Staf Humas, Jufri berdalih bahwa untuk kasus Ihsan Maulana merupakan keputusan berdasarkan aturan perusahaan. “Dengan mempertimbangkan hasil evaluasi. Sehingga mereka mengklaim bahwa status kontrak yang bersangkutan tidak diperpanjang,” ujarnya. (Tuah Sembiring)