SAMOSIR, GEMADIKA.com – Dunia jurnalistik Sumatera Utara kembali tercoreng dengan dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi di Kabupaten Samosir. Kali ini korbannya adalah Ranto Limbong Sihole, jurnalis Media Online Mata Lensa yang juga anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Samosir.

Peristiwa yang diduga terkait dengan pemberitaan “Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Hutaginjang” ini terjadi pada Kamis (7/11/2024) di sebuah lapo batak (kedai/warung) di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Berdasarkan pengakuan korban, insiden bermula saat oknum Kepala Dinas berinisial RL menghubunginya via telepon seluler untuk menanyakan keberadaannya. “Terlapor (oknum Kadis berinisial RL) menelepon saya dan menanyakan posisi saya, ketika saya sampaikan, dia langsung datang bersama kawan-kawannya dan melakukan penganiayaan terhadap saya,” jelas Ranto.

Baca juga :  Rakornas Pembangunan Daerah 2024: Sinergi dan Inovasi Menuju Indonesia Maju

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Aipda Patri Sihaloho menyatakan pihaknya telah menerima pengaduan dan sedang memproses kasus ini sesuai prosedur. “Jadi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, kami berupaya untuk melakukan Restorative Justice, ya kalau bisa didamaikan, kita damaikan. Namun, beliau berharap supaya pidananya tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Untuk memperkuat bukti, pihak kepolisian akan melakukan visum et repertum. “Kami telah menerbitkan laporan kepolisian terhadap beliau dan selanjutnya akan di lakukan visum et repertum sesuai dengan pasal 184 tentang alat bukti, bahwa salah satu alat bukti penganiayaan itu adalah visum et repertum agar kita tahu bahwa sebenarnya penganiayaan tersebut benar terjadi,” tambah Aipda Patri.

Baca juga :  Menyentuh! Bayi 45 Hari Penderita Hidrosefalus dari Keluarga Prasejahtera Butuh Uluran Tangan, RS Sempat Tolak Rawat

Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut), Amri Abdi mengecam keras kejadian ini. “Secara pribadi dan lembaga, saya mengutuk aksi ‘koboi’ oknum Kadis berinisial RL bersama suruhannya, yang diduga melakukan penganiayaan kepada anggota IWO Samosir,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. “Kita juga meminta Kapolres Samosir, untuk tegas dalam penegakan hukum, tanpa pandang bulu, apapun pangkat dan jabatannya, mau orang biasa ataupun pejabat daerah, agar aksi dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tidak lagi terjadi di masa yang akan datang,” pungkasnya. (W.Ardiansyah)