LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuan Ratu, diduga terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Lampung Timur dan Pemilihan Gubernur Provinsi Lampung 2024. Dugaan ini dilaporkan oleh Ketua APKAN Lampung Timur, Husnan Efendi, kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
“Laporan tidak netral Kades Rajabasa Lama & Perangkat Desa ini akan segera diproses Bawaslu Lampung Timur secepatnya karena terindikasi tak Netral (terlibat Politik Praktis) sejak masa tahapan kampanye,” ucap Husnan Efendi, Rabu (20/12/2024).
Menurut Fendi, sapaan akrab Husnan Efendi, dugaan pelanggaran terjadi pada acara Hari Ulang Tahun Desa Rajabasa Lama, Minggu, 17 November 2024. Ia bersama dua rekannya, Edi (Wakil Ketua APKAN) dan Arip dari GNPK-RI Lampung Timur, mendatangi lokasi acara setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan kampanye terselubung.
“Saat tiba di lokasi, acara yang seharusnya menjadi perayaan HUT desa justru digunakan sebagai ajang kampanye oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Acara ini juga melibatkan Kades dan perangkat desa setempat,” ungkapnya.
Fendi menambahkan, acara dimulai dengan kegiatan jalan sehat dan senam bersama di pagi hari, dilanjutkan dengan konser rakyat di malam harinya. Ia menyebutkan bahwa keterlibatan perangkat desa, termasuk Kades yang hadir di lokasi, menimbulkan tanda tanya besar terkait netralitas mereka sebagai pejabat desa.
“Saya bahkan sempat berdiskusi dengan Panwascam Labuan Ratu yang ada di lokasi. Saat itu, mereka menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu Lampung Timur,” jelas Fendi.
Fendi berharap Bawaslu Lampung Timur dapat menangani laporan ini secara profesional dan segera menyerahkan kasus tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jika terbukti ada pelanggaran.
“Kalau terbukti bersalah Kades & Perangkatnya ini bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), Fendi pada kesempatan ini kepada awak media mengingatkan, semua pihak yang dilarang terlibat politik praktis agar tetap Netral pada Pilbup Lampung Timur dan Pilgub Provinsi Lampung, Pasalnya keberpihakan ASN & Kepala Desa & Perangkatnya pada paslon tertentu dapat memicu Konflik yang akan berimbas pada instabilitas keamanan dan menghambat pembangunan Daerah,” tutur Husnan Efendi.
Bawaslu Lampung Timur hingga kini masih mengkaji laporan tersebut untuk menentukan langkah lebih lanjut. (Fatullah)