MESUJI, GEMADIKA.com – Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji berhasil mengamankan dua saudara, AM (24) dan AS (19), yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram. Kedua tersangka merupakan warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandi, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, membenarkan penangkapan tersebut.

“Memang benar pada hari Sabtu 02 November 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, Anggota kami telah mengamankan Dua Orang laki laki yang kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu di Jalan Poros Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji”. Jelasnya. Selasa (05/11/24)

Lebih lanjut, Iptu Andy menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat anggota Sat Res Narkoba melakukan razia di Jalan Poros Desa Panggung Rejo. Ketika kedua tersangka melintas, petugas menghentikan dan menggeledah mereka.

barang bukti.

“Saat dilakukan penggeledahan Anggota menemukan 1 Klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,27 Gram di kantong Jaket atau Switer warna hitam yang di pakai oleh Tersangka AM”. Ungkapnya

Kedua tersangka beserta barang bukti, yaitu satu klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, satu kotak rokok berwarna hitam, satu korek api gas, satu sweater hitam, dan satu unit sepeda motor Beat Street berplat nomor B 4922 TYJ, kini telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pungkas Kasat Narkoba. (Anang Kurniawan)