JAKARTA, GEMADIKA.com – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengadakan Lokakarya Penyusunan Konsep Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi risiko banjir di perkotaan. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan ketangguhan perkotaan terhadap ancaman banjir dan kelangkaan air seiring dengan perubahan iklim.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II, Wahyu Suharto, menegaskan bahwa ketahanan air dan ketangguhan iklim telah menjadi prioritas dalam visi, misi, serta program kerja presiden, yang kemudian diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurut Wahyu, “kegiatan ini merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mewujudkan ketahanan air dan ketangguhan terhadap perubahan iklim guna terhindar dari ancaman bencana banjir dan kelangkaan air.”
Untuk mencapai target ketahanan air dan perubahan iklim, pemerintah akan mengedepankan beberapa pendekatan, termasuk:
- Peningkatan Kapasitas Sarana dan Prasarana (Sarpras): Membangun dan meningkatkan fasilitas penanggulangan risiko banjir di daerah-daerah rawan.
- Integrasi Pengelolaan Air di Perkotaan: Menyusun strategi menyeluruh untuk pengelolaan sumber daya air.
- Pendekatan Struktural dan Non-Struktural: Menggabungkan pembangunan fisik dengan edukasi masyarakat untuk mengurangi dampak banjir.
- Penataan Sempadan Sungai: Melakukan pengelolaan sempadan sungai agar tidak rentan terhadap erosi dan kerusakan.
Wahyu juga menyebutkan bahwa diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan banjir perkotaan, yang akan diwujudkan melalui program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP). “Program ini diharapkan mampu mencapai tujuan, seperti mengurangi risiko banjir pada kota-kota terpilih melalui integritas program dan kegiatan; meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan koordinasi lintas kabupaten/kota sekitar, serta membangun kerangka kebijakan nasional untuk mendukung pengelolaan risiko banjir perkotaan,” ungkap Wahyu dalam keterangan resmi yang diterima Senin (4/11/2024).
Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai Peta Jalan Pengurangan Risiko Banjir
Rencana Aksi Daerah (RAD) ini disusun sebagai kerangka kerja lima tahun yang mengintegrasikan perencanaan dari hulu ke hilir dalam satu daerah aliran sungai (DAS). Penyusunan dokumen RAD mencakup tiga tahapan utama: persiapan, penyusunan, dan finalisasi dokumen. RAD juga akan memfasilitasi kolaborasi antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya untuk memastikan keselarasan dalam pengurangan risiko banjir.
“Penyusunan RAD ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan ketangguhan bencana banjir,” tegas Wahyu. Dokumen RAD diharapkan menjadi peta jalan yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan ketangguhan kota secara efektif dan efisien dalam menghadapi risiko banjir di masa mendatang.
Program ini juga sejalan dengan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia, khususnya pada target pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan. Wahyu menutup pernyataannya dengan harapan bahwa RAD ini akan menjadi landasan bagi pengelolaan air perkotaan yang lebih berdaya guna. (Selamet)