BALI, GEMADIKA.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola pembangunan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong digitalisasi perencanaan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Langkah ini diwujudkan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bali, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan data statistik sektoral yang terintegrasi.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menegaskan pentingnya digitalisasi dalam mempercepat akses teknologi, memperkuat ekonomi digital, dan menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan kompetitif.
“Digitalisasi menjadi kunci dalam mempercepat akses teknologi bagi masyarakat, memperkuat ekonomi digital, mengurangi potensi korupsi, serta menciptakan ekosistem yang lebih kompetitif dan inklusif di tingkat nasional maupun global,” ujar Restuardy dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (3/11).
Restuardy juga menyoroti bahwa digitalisasi merupakan bagian penting dari strategi untuk mendukung Tujuan Pembangunan Nasional, khususnya dalam Transformasi Ekonomi yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
SIPD RI, yang diluncurkan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023, kini menjadi platform utama bagi pemerintah daerah dalam mengelola data dan informasi pemerintahan. Sistem ini mencakup modul seperti E-Walidata, Data Perencanaan, dan Pemutakhiran Data.
“SIPD RI menjadi instrumen penting dalam memastikan perencanaan pembangunan daerah berbasis data yang akurat,” tambahnya.
Saat ini, lebih dari 8.323 data sektoral telah terintegrasi dalam E-Walidata, termasuk sinkronisasi data dari BPS, Dapodik, ATR/BPN, dan Dukcapil. Restuardy menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk mencapai target besar nasional yang tercantum dalam RPJPN 2025-2045.
Beberapa target besar tersebut mencakup peningkatan pendapatan per kapita hingga setara dengan negara maju, pengurangan ketimpangan sosial, dan peningkatan peran Indonesia di kancah global.
Salah satu ambisi utama adalah menjadikan Indonesia berada di peringkat 15 besar Global Power Index pada 2045.
Dengan SIPD RI, pemerintah pusat dapat memantau secara real-time progres penyusunan dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hingga kini, 9 pemerintah daerah, termasuk Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan Bengkulu, telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RPJPD 2025-2045 melalui SIPD RI.
Selain itu, 14 provinsi dan 123 kabupaten/kota juga telah melaporkan dokumen RPJMD teknokratik untuk periode 2025-2029, dengan Provinsi Jawa Timur mencatatkan progres tertinggi. Melalui fitur dashboard Analisa dan Profil Pembangunan Daerah di SIPD RI, publik dapat mengakses indikator-indikator makro pembangunan nasional, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), secara real-time.
Restuardy menekankan pentingnya keterbukaan data untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap perencanaan pembangunan. “Dengan sistem digital yang terpadu ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih responsif dan akuntabel dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga langkah menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai dengan sinergi yang optimal dari semua pihak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan