JAKARTA, GEMADIKA.com – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), TB Chaerul Dwi Sapta, mengingatkan pentingnya penyusunan laporan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh pemerintah daerah. Hal ini sesuai Pasal 23 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan SPM kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Selanjutnya, gubernur melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
“Muatan laporan SPM berdasarkan Pasal 23 ayat 2 sekurang-kurangnya harus memuat hasil penerapan SPM, kendala yang dihadapi, serta ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM,” ungkap Chaerul dalam rapat koordinasi pusat dan daerah terkait penyusunan laporan penerapan SPM urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang berlangsung secara hybrid di Orchardz Hotel Jayakarta, Rabu (20/11/2024).
Chaerul menjelaskan bahwa laporan penerapan SPM harus dimasukkan ke dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahun anggaran dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selain itu, pelaporan juga dilakukan secara berkala setiap tiga bulan melalui aplikasi e-SPM untuk menjaga kontinuitas data dan informasi.
Evaluasi Penerapan SPM 2024
Pada triwulan ketiga tahun 2024, evaluasi menunjukkan bahwa dari 547 daerah, sebanyak 504 daerah (92,13%) telah menginput data e-SPM. Rinciannya adalah: Provinsi: 34 dari 38 provinsi (89,47%). Kabupaten: 378 dari 416 kabupaten (90,87%), dan Kota: 92 dari 93 kota (98,92%).
Sementara jumlah daerah yang belum menginput e-SPM triwulan 3 sebanyak 43 daerah dengan rincian 4 (10,53%) provinsi, 38 (9,13%) kabupaten, dan 1 (1,08%) kota.
Terakhir, progres pembentukan Tim Penerapan SPM sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri 59 Tahun 2021 bahwa saat ini baru 496 (90,68%) daerah sudah membentuk dan sebanyak 51 (9,32%) daerah belum membentuk.
Adapun capaian penerapan SPM berdasarkan tingkat keterisian sesuai dengan jenis pelayanannya adalah sebagai berikut:
Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum Provinsi, capaian penerima layanan 62,88% dan mutu layanan sebesar 13,78%.
Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kabupaten/Kota capaian penerima layanan 60,48% dan mutu layanan sebesar 11,67%.
Pelayanan Informasi Rawan Bencana capaian penerima layanan 55.28% dan mutu layanan sebesar 11,84%.
Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana capaian penerima layanan 55.95% dan mutu layanan sebesar 14,58%.
Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana capaian penerima layanan 55.00% dan mutu layanan sebesar 12,59%.
Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran capaian penerima layanan 61.24% dan mutu layanan sebesar 13,27%.
“Dengan melihat gambaran tersebut, baik kelengkapan administratif maupun proses pelaporan (inputting data e-SPM) itu sendiri oleh pemerintah daerah, maka menjadi krusial untuk dijadikan isu utama dalam pelaksanaan penerapan SPM, mengingat data dan informasi sangat penting dalam pelaksanaan SPM,” jelas Chaerul.
Melalui rapat koordinasi ini, Chaerul berharap dapat memberikan pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan laporan penerapan SPM urusan Trantibumlinmas, sehingga pelaksanaan program/kegiatan yang terkait pelayanan dasar urusan Trantibumlinmas dapat terinformasi dengan baik oleh pemerintah daerah.
Rapat ini diikuti 13 Provinsi (Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Bali, Papua Barat Daya, Papua Barat, Sulsel, Kalbar, Kalteng); 12 kabupaten (Deli Serdang, Solok, Kepulauan Anambas, Muaro Jambi, Bengkulu Utara, Musi Banyuasin, Gianyar, Sorong, Manokwari, Mempawah dan Kotawaringin Barat); serta 12 Kota (Medan, Padang, Pekanbaru, Batam, Jambi, Bengkulu, Palembang, Denpasar, Sorong, Makassar Pontianak dan Palangkaraya). Sedangkan untuk provinsi, kabupaten dan kota lainnya dapat hadir secara daring. (Selamet)