SEMARANG, GEMADIKA.com – Menanggapi video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan, seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu, termasuk menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ia juga menegaskan bahwa terdapat aturan melarang presiden untuk terlibat dalam kampanye Pilkada.

“Aturannya kan kalau presiden melakukan kampanye, kampanye seperti menyampaikan visi misi program sebagai bagian dari tim, tentu sebagai presidennya tidak diperkenankan mengikuti kampanye. Kalau tadi kan tanyanya apakah presiden boleh kampanye? Kalau sebagai presiden ya tidak boleh kampanye,” tegas Handi.

Baca juga :  Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau Bahas LKPJ Wali Kota 2024, Sejumlah Fraksi Sampaikan Masukan

Sebelumnya, Handi tidak mau berkomentar mengenai video dukungan tersebut. Ia menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lebih tepat memberikan keterangan.

“Mungkin lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Bawaslu, karena prinsipnya kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal seperti itu kami tidak punya kompetensi untuk melakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sebenarnya sudah dapat informasi,” katanya usai debat kedua Pilkada Jateng di MAC Ballroom, Semarang, Minggu (10/11/2024) malam.

Menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menilai konten video dukungan Prabowo tersebut sebagai bentuk kampanye atau dukungan internal.

“Terkait dengan konteksnya apakah disebut sebagai kampanye atau dukungan internal, mungkin bisa ditanyakan kepada Bawaslu terkait hal tersebut. Saya tidak mengomentari video itu, karena itu menjadi ranah bagian dari formilnya, ke Bawaslu ya terkait peraturan itu,” imbuhnya.

Baca juga :  Budidaya Lele Dalam Galon Bekas Hasilkan Pendapatan Tanpa Lahan Luas

Handi juga menjelaskan tentang Kampanye yang melarang keterlibatan ASN, Kepala Desa, Pejabat BUMN sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 tahun 2024. Pihaknya juga menambahkan Presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya diperbolehkan melakukan Kampanye.

“Jadi begini, kampanye adalah penyampaian visi misi program oleh paslon atau orang yang ditunjuk oleh paslon. Kemudian, siapa saja yang boleh dan dilarang? Yang dilarang adalah melibatkan ASN, kepala desa, pejabat BUMN. Itu limitatif,” jelasnya.

“Kalau seperti presiden ya tidak boleh. Kalau mantan presiden boleh, kan bukan presiden, bukan pejabat negara, boleh saja,” lanjut Handi. (Reza Ori)