SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya memusnahkan sebanyak 1.005 surat suara rusak, Senin (25/11/2024). Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah memastikan kelancaran proses pemilu yang akan datang.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gudang Logistik KIP di Gampong Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KIP Provinsi Aceh, Panwaslu, Penjabat Bupati Nagan Raya, Kapolres, Dandim 0116, Kejari, serta sejumlah awak media cetak dan daring.

Surat Suara Rusak dan Berlebih Dimusnahkan

Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala, dalam keterangannya menyebutkan bahwa jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai 1.005 lembar. “Pemusnahan ini dilakukan karena adanya surat suara yang rusak serta kelebihan dari jumlah yang dibutuhkan,” ujarnya.

Surat suara yang dinilai rusak meliputi berbagai jenis kerusakan, seperti gambar pasangan calon yang kurang jelas, hingga fisik surat suara yang robek. Adapun rincian kerusakan meliputi:

  • Surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur: 344 lembar
  • Surat suara Bupati dan Wakil Bupati: 661 lembar

    Alasan Pemusnahan

    Kerusakan pada surat suara ini dianggap dapat mengganggu jalannya proses pemilu di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemusnahan dilakukan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi.

Acara ini menjadi salah satu bentuk transparansi KIP Nagan Raya dalam menyelenggarakan pemilu yang bersih dan bebas dari potensi masalah teknis akibat logistik yang tidak sesuai standar.(Rahmad P Ritonga)