JAKARTA, GEMADIKA.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle, menghadirkan Ahli madya pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Suhardi, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Dalam sidang Kasus dugaan Korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle, dihadirkan Ahli madya pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Suhardi sebagai saksi.
Suhardi mengungkap bahwa dirinya terancam dimutasi jika tak mematuhi perintah yang disampaikan eks Kabasarnas, Muhammad Alfan Baharudin.
Dalam BAP yang dibacakan Hakim Pengadilan Tipikor, Suhardi terpaksa melakukan hal tersebut karena merasa terancam akan dimutasi.
Pihaknya juga mengaku pernah dimutasi ke Pangkalpinang. Dia menuturkan pemindah tugasnya dialami pada 2018.
“Saya dipindah ke Pangkalpinang 2018, Yang Mulia,” jawab Suhardi saat ditanya Hakim Pengadilan.
Saat dicecar pertanyaan untuk menyebutkan nama pimpinan yang pernah melontarkan kalimat ancaman mutasi tersebut, Suhardi akhirnya menyebut nama pimpinan itu.
“Sebutkan saja namanya, nggak apa-apa, biar terang persidangan ini, apakah Rudi Hendri Satmoko? Apakah Terdakwa? atau Muhammad Alfan Baharudin?” tanya hakim.
“Kabasarnas, Yang Mulia,” jawab Suhardi.
“Kabasarnas?” tanya hakim.
“Siap,” jawab Suhardi.
“Muhammad Alfan Baharudin?” tanya hakim.
“Siap,” jawab Suhardi.
Diketahui terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke. Ada juga mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono.
Tak lupa juga Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta. (Reza Ori)