SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, menyerahkan tiga tersangka tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Proses penyerahan atau Tahap II ini berlangsung pada Kamis (21/11/2024) pukul 11.30 WIB.

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah Rinto Pardomuan Nainggolan, Nimrot Sidabutar, dan Mangantar Sidabutar.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Jumat (22/11/2024) pagi menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P21) yang diterbitkan Kepala Kejari Simalungun.
Kronologi Kejadian
Tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut dialami korban berinisial IPN. Peristiwa terjadi pada Jumat (26/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di teras depan rumah milik tersangka Mangantar Sidabutar di Nagasaribu, Nagori Panombean Huta Urung, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Dalam proses penyidikan awal, ketiga tersangka tidak ditahan meski diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, berkas perkara sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun karena dinilai belum lengkap. Setelah dilakukan perbaikan oleh penyidik, berkas dinyatakan lengkap (P21) sehingga Tahap II dilaksanakan.
Pasal yang Dilanggar
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setelah dilakukan Tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan akan segera membawa kasus ini ke persidangan,” ungkap AKP Verry Purba. (Tuah Sembiring)