BATU BARA, GEMADIKA.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2024 di aula RM Sempurna, Desa Tanjung Gading, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (4/11/2024).

Rakernis ini menghadirkan Abdillah, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Batu Bara, sebagai narasumber. Dalam rapat ini, ia memaparkan tahapan kampanye rapat umum untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2024, yang akan berlangsung pada 19–21 November 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Batu Bara Nomor 927 Tahun 2024.

Baca juga :  Kades Bandar Khalipah dan Masyarakat Klarifikasi Terkait Berita Negatif

Jadwal Kampanye Rapat Umum
Setiap pasangan calon (paslon) diberikan kesempatan satu kali untuk menggelar kampanye rapat umum. Berikut jadwal masing-masing paslon:

• Paslon nomor urut 1: Darwis-Oky Iqbal Frima, akan menggelar kampanye pada 19 November 2024.
• Paslon nomor urut 2: Baharudin Siagian-Syafrizal, pada 20 November 2024.
• Paslon nomor urut 3: Zahir-Aslam Rayuda, pada 21 November 2024.

Setiap paslon diberikan keleluasaan untuk memilih lokasi kampanye dari 19 titik yang telah disediakan oleh KPU Batu Bara.
Aturan Kampanye Sesuai PKPU dan Keputusan KPU
Abdillah menegaskan bahwa ketentuan kampanye, termasuk kampanye rapat umum, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan kampanye. Ia mengingatkan jajaran pengawas untuk menjalankan pengawasan kampanye dengan berpedoman pada regulasi tersebut.

Baca juga :  BNN Batu Bara dan HKTI Perkuat Sinergi Dalam Upaya Pencegahan Narkoba 2025

“Kampanye bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon. Kampanye ini berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024,” jelas Abdillah. Ia juga menyebutkan bahwa selain kampanye rapat umum, metode kampanye lainnya meliputi pertemuan terbatas dengan maksimal 1.000 peserta, serta tatap muka dan dialog langsung antara calon dengan pemilih. (Jumaidi)