JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tinggal menghitung hari. Banyak pihak berpotensi menggunakan jabatannya untuk mendukung dan memenangkan salahsatu paslon.

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sosialisasi netralitas ASN dalam Pilkada sudah dilakukan, termasuk dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Bawaslu.

“Sudah kita mulai, kita edarkan surat edaran bersama, SK bersama dengan Menpan-RB dengan Bawaslu. Kita sudah sampaikan berkali-kali zoom meeting tiap minggu juga disampaikan,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/11/2024).

Tito mengingatkan pada seluruh ASN untuk menjaga netralitas saat Pilkada dimulai.

Bawaslu dinilai berwenang menindak tegas setiap ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya di Pilkada.

“Maka wasit utamanya adalah Bawaslu. Ya jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas. Ada sanksi rekomendasi administrasi,” ungkapnya.

“Kalau ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian PPK, maka bupati/walikota, gubernur, Mendagri di atasnya maka secara bertingkat akan difollow up apa sanksinya. Kalau dia pidana ya dipidanakan melalui namanya Gakkumdu, ada Polri, Kejaksaan,” lanjutnya.

Diketahui, sebanyak 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota bakal melaksanakan pemungutan suara dalam Pilkada pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. (Reza Ori)