TEBING TINGGI, GEMADIKA.com – Seorang pria berinisial MAH (37), warga Desa Penggalian, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi pada Rabu dini hari (13/11/2024). Pelaku diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Dr. Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari tangan pelaku, kami menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,52 gram,” ujar Iptu Mulyono pada Selasa (19/11/2024).

Berawal dari Informasi Warga

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi tersebut. Petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan MAH saat berada di pinggir jalan.

“Setelah diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Pengembangan Kasus

Polres Tebing Tinggi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya. Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Tebing Tinggi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Polres Tebing Tinggi berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Mulyono.