RIAU, GEMADIKA.com – Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial An, yang menjabat sebagai Sekretaris di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tertangkap basah oleh warga saat berduaan dengan seorang honorer wanita berinisial F di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (21/1/2024) lalu.

Insiden ini memicu reaksi keras dari warga. Tidak hanya melibatkan proses hukum internal, tetapi juga sanksi sosial. Honorer F, yang sebelumnya bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kuansing, langsung diberhentikan. Kepala BPBD Kuansing, Yulizar, mengonfirmasi hal tersebut.

Baca juga :  PWI Aceh Barat Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Insan Pers dan Pemangku Kepentingan

“Pada Selasa, 5 Januari 2024 kemarin, saya tandatangani SK pemberhentiannya,” ujar Yulizar, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Tidak berhenti di situ, pejabat An juga telah dipanggil oleh Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah Kuansing, Fardiansyah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ada mekanismenya, sedang kita proses,” jelas Fardiansyah pada Kamis (7/1/2024).

Baca juga :  Masjid Al-Hidayah Sinawah Gelar Kultum Ramadhan, Hadirkan Kajian Keagamaan Bermakna

Selain sanksi administrasi, An dikenakan sanksi sosial oleh warga setempat. Salah satu pengurus kompleks perumahan mengungkapkan bahwa An harus membayar denda berupa satu ekor kerbau, senilai Rp15 juta. “Ulah keduanya memang sudah meresahkan warga kami,” ujar pengurus yang enggan disebutkan namanya.