SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Praktik peredaran gelap narkoba kembali terungkap di wilayah Simalungun setelah tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun melakukan penggerebekan dramatis di sebuah gudang sawit. Operasi yang dilakukan pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB ini berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang jeli mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di area gudang sawit. Merespons informasi tersebut, tim gabungan Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dalam penggrebekan yang dilakukan secara mendadak, petugas berhasil mengamankan tersangka Dony Simanjuntak (32). Penggeledahan di lokasi menghasilkan temuan berbagai barang bukti termasuk:

  • 1 paket klip sedang transparan dan 4 paket klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu (Berat Brutto 2,88 gram)
  • 1 ball plastik klip kecil
  • 1 unit handphone android
  • 1 unit timbangan digital
  • Uang tunai Rp 210.000 yang diduga hasil penjualan

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Akbar yang berdomisili di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tegas pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berencana melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Masyarakat diharapkan dapat melaporkan segala bentuk kejahatan atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tambah pihak Polres Simalungun. (Tuah Sembiring)