JAKARTA, GEMADIKA.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang buronan yang terlibat dalam jaringan pengelola situs judi online, pada Sabtu (16/11/2024).
Ketiga tersangka, yang berinisial B, BK, dan HF, ditangkap menyusul penangkapan beberapa tersangka sebelumnya, termasuk HE, yang telah lebih dulu diamankan. Dengan penangkapan ini, total 22 orang tersangka telah diringkus dalam kasus judi online yang meresahkan ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini memiliki peran krusial dalam menjaga agar situs-situs judi online tetap beroperasi dan tidak terblokir oleh pihak berwenang.
“Dari tangan para tersangka, kami menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta,” ujar Kombes Wira Satya, Sabtu (16/11/2024), yang memimpin langsung operasi penangkapan.
Kombes Wira menambahkan bahwa ketiga tersangka yang baru ditangkap kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Polisi juga sedang melakukan pendalaman terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka, yang diduga merupakan hasil kejahatan perjudian online.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidik terus bekerja keras untuk mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka lainnya. Kami juga mengumpulkan barang bukti yang lebih banyak berdasarkan keterangan dari pelaku yang sudah ditangkap,” tegas Wira.
Ia menegaskan komitmen Polri dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik itu oknum internal, bandar judi, maupun pihak-pihak lain yang mendukung praktik ilegal ini. Selain menggunakan pasal perjudian, penyidik juga akan menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset mereka dan mengembalikannya ke negara.
Hingga kini, dengan penangkapan tiga tersangka ini, total 22 orang yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut telah berhasil diamankan. Beberapa tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polri berjanji akan terus mengejar semua pihak yang terlibat dan mengungkap jaringan perjudian ini hingga tuntas.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan perjudian online, yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya. (Tuah Sembiring)