MESUJI, GEMADIKA.com – Empat karyawan toko dan satu penadah barang curian berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung, pada Selasa (12/11/2024).
Keempat tersangka karyawan toko berinisial MS (18), warga Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya; ES (24), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat; EF (19), warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang; dan DP (24), warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya. Sementara itu, penadah berinisial ARA (22) merupakan warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya.
Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes, mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Sumber Makmur, milik Juwandi, yang berlokasi di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang.
“Para Pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi secara bersama-sama mengambil barang berupa rokok dan minuman dari toko, kemudian ketika pemilik toko lengah, para pelaku menyisihkan barang-barang di depan toko dengan ditutup kardus tidak terpakai, ketika sore hari barang yang di sembunyikan itu diambil dan dibawa ke rumah serta kosan pelaku dan menjualnya,” ujar AKP Dedi
Pencurian ini berlangsung sejak awal September 2024 hingga November 2024. Setiap minggu, para pelaku mencuri rokok dan minuman anggur ginseng merk Sampoerna milik korban.
Kejahatan terungkap ketika korban hendak menutup toko pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat menghitung barang, korban menemukan beberapa bal rokok dan dus minuman hilang, dengan total kerugian mencapai Rp80 juta. Korban pun melapor ke Polsek Simpang Pematang.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV menunjukkan dua karyawan, MS dan EF, mengambil dan menyembunyikan barang curian. Pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan keempat karyawan tersebut dan menggeledah tempat tinggal mereka.
Dari rumah MS di Desa Mukti Karya, ditemukan 24 dus minuman anggur ginseng. Di kos ES di Desa Simpang Pematang, ditemukan lima dus minuman serupa. Penggeledahan di rumah DP mengungkap enam dus minuman anggur ginseng dan 20 slop rokok Sampoerna Mild.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap ARA, penadah barang curian, di rumahnya. Dari rumah ARA, disita 12 botol kecil minuman anggur ginseng.
Pasal yang Dilanggar
Kelima pelaku beserta barang bukti, yaitu 35 dus minuman anggur ginseng (masing-masing berisi 24 botol), 20 slop rokok Sampoerna (total 200 bungkus), dan 12 botol kecil anggur ginseng, telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Dedi. (Anang Kurniawan)