SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas praktik perjudian kembali dibuktikan. Pada Kamis (21/11/2024), sekitar pukul 12.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Raya Kahean, IPDA Markus MT. Rajagukguk, berhasil mengamankan seorang pelaku judi online jenis slot Mahyong di Dusun IV Desa Durian Bahgal, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas perjudian online di lingkungannya. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang sering bermain judi online jenis slot Mahyong di Desa Durian Bahgal,” ungkap IPDA Markus MT. Rajagukguk.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial Friando Purba (36 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Jawa, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Baca juga :  Halal Bihalal PRG Berlangsung Khidmat, Wabup Grobogan Hadir Langsung

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain judi online di samping rumah warga di Dusun IV Desa Durian Bahgal. Dari tangan pelaku, petugas menyita:

1. unit handphone merek Vivo Y29,

Akun judi online atas nama pengguna dasuha08

Barang bukti lain yang menguatkan tindak pidana perjudian.

“Penangkapan ini dilakukan secara langsung di lokasi kejadian dan disaksikan oleh saksi-saksi dari pihak piket di Mako Polsek Raya Kahean,” tambah IPDA Markus MT. Rajagukguk.

Komitmen Polres Simalungun

Kapolsek Raya Kahean, IPTU Lumban Sirait, menegaskan bahwa upaya ini adalah bentuk nyata kesigapan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, di wilayah hukumnya,” tegas IPTU Lumban Sirait.

Baca juga :  Pamotan Rembang Semarak di Malam Takbir, Warga Rayakan Akhir Ramadhan dengan Sukacita

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung polisi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan. “Dengan adanya komunikasi yang baik antara warga dan polisi, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana dan gangguan Kamtibmas lainnya,” tambahnya.

Peringatan bagi Pelaku Lain

Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya. Selain itu, Polres Simalungun terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan dan tindakan ilegal di lingkungan sekitar.

Keberhasilan ini sekaligus membuktikan bahwa kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dapat menjadi kunci dalam menciptakan wilayah yang aman dan tertib. (Tuah Sembiring)