SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Pada Rabu malam, 20 November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polsek Seribudolok menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika di dekat Gereja GKPS Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba.

“Kami terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Keterlibatan masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus sejenis,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seribudolok, IPDA Daniel Suranta. Tim gabungan melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Andika (35 tahun), warga Jalan Pesantren Darussalam, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Baca juga :  Polsek Tanah Jawa Edukasi Pengemudi Angkot: Wujudkan Transportasi Aman dan Nyaman

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti:

  • Dua bungkus plastik transparan kecil berisi narkotika jenis sabu.
  • Satu unit ponsel merek Infinix.
  • Uang tunai sebesar Rp2.000,-.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut nama seorang pemasok yang dikenal dengan panggilan “Bajing,” yang berdomisili di Kecamatan Silimakuta.

Tindak Lanjut Penanganan Kasus

Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari IPDA Daniel Suranta, AIPDA Leo Johansen Saragih, dan Bripka Zulfan Nur.

Baca juga :  Sinergi Kepolisian dan Medis: Polsek Bosar Maligas Amankan Pemeriksaan HIV Mobile di Nagori Boluk

AKP Henry Salamat Sirait menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

“Melalui kerja sama dengan masyarakat dan operasi yang terencana, kami bertekad menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai penyebaran barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba. Langkah-langkah preventif dan represif terus dilakukan demi mewujudkan wilayah yang bebas dari narkotika. (Selamet)