TOBA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba kembali mengungkap peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang bandar narkoba residivis berinisial APT (28) di sebuah gubuk terpencil. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/11/2024) dini hari ini mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Operasi rahasia yang digelar sekitar pukul 00.10 WIB ini berlokasi di Lumban Tonga-tonga, Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 18,46 gram dan ganja 3,01 gram.
Kasatresnarkoba Polres Toba, Iptu Parulian Nainggolan SH, mengungkapkan kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. “Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya, Rabu (20/11/2024).
Saat penggrebekan, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti. “Pelaku melemparkan satu bungkus rokok Marlboro yang berisi 8 paket sabu ke arah depan gubuk,” ungkap Parulian.
Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan:
- 8 paket sabu dalam bungkus rokok
- 10 paket sabu tersembunyi dalam speaker Polytron
- 1 bungkus ganja yang diselipkan di batang pohon aren
- Berbagai alat pendukung seperti plastik klip dan sedotan
- 1 unit handphone Infinix warna biru
[FOTO 1] – Barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka APT (Foto: Dok. Polres Toba) [FOTO 2] – Lokasi penangkapan di gubuk terpencil Lumban Tonga-tonga (Foto: Dok. Polres Toba)
Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Toba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Kami berharap pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Toba harus ditegakkan, sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Toba bebas Narkoba,” tegas Kapolres. (Jamarlin Saragih)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan