JAKARTA, GEMADIKA.com – Setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi dari banyak pihak, terutama dari kelompok petani dan nelayan di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto resmi terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada, Selasa (5/11/2024).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, manfaat penghapusan utang tersebut hanya diperuntukkan untuk pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan saja.

“Hanya untuk yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali,” kata Maman dikutip dari Antara.

Baca juga :  25 Kode Redeem FF Terbaru untuk Januari 2025, Buruan Klaim Sebelum Kedaluwarsa!

Sementara itu, Prabowo berharap kebijakan tersebut bisa menghapus utang macet dan membantu para petani, nelayan, dan UMKM untuk melanjutkan usaha mereka dan menjadi penggerak roda ekonomi negara.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna,” kata Prabowo, Selasa (5/11/2024).

Di sisi lain, Maman menyampaikan bahwa penerbitan kebijakan penghapusan utang itu dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi dan payung hukum untuk menghapus utang yang tidak perform.

Baca juga :  Mengapa Sarapan adalah Kunci Hidup Sehat dan Bugar

Pihaknya juga berharap Penghapusan utang bisa membuat UMKM yang terdampak dapat mengajukan pinjaman kembali di Bank Himbara.

“Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Nah, itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi bisa mengajukan kembali proses utang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” jelasnya (5/11/2024). (Reza Ori)