JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah saat ini masih berupaya untuk meningkatkan penyediaan pangan nasional yang dikenal dengan food estate, yang akan dilakukan di Merauke, Papua Selatan.

Dalam meyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan kondisi tanah di lokasi tersebut.

“Jadi posisi kami di dalam sawah hanya dua, pertama masalah tata ruangnya, dari hutan diubah menjadi sawah, cocok atau tidak. Kedua, urusan kita adalah pelepasan dan penetapan hak atas tanahnya,” terang Menteri Nusron saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Menteri Nusron menyatakan, hak atas tanah di kawasan food estate dapat diterbitkan. Namun Harus ada kejelasan status tanah tersebut.

“Pertama harus clean and clear dengan kehutanan, jadi kami tidak menerbitkan hak atas tanah, kalau belum ada surat pelepasan kawasan hutan,” ucap Nusron Wahid.

“Kalau menyangkut tanah adat, selama masuk ke dalam peta adat harus mendapatkan surat pelepasan adat dari masyarakat adat setempat. Ini peta adat, bukan ‘claim’ dari satu dua orang karena pemerintah sudah menempatkan mana yang sudah dan mana yang tidak ada peta adatnya. Apakah ini masuk ke dalam peta adat dalam peta kami atau tidak, akan kami cek,” tambah Menteri Nusron.

Dalam kasus tanah yang terindikasi telantar di Nusa Tenggara Barat (NTB), Menteri ATR/BPN menjelaskan terkait penggunaan tanah dalam pengaduan masyarakat tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kita tinggal melaksanakan, akan kami tindaklanjuti dengan Pak Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di sana untuk segera melakukan verifikasi kepada subjek atau calon penerima supaya tidak menimbulkan konflik baru di sana,” terangnya. (Reza Ori)