PALANGKA RAYA, GEMADIKA.com — Profesionalisme penyidik yang presisi dan transparan sangat diperlukan dalam mengungkap kasus kematian almarhum Ahat, yang diduga merupakan korban penganiayaan berat. Hal ini disampaikan oleh Bang Haruman, Pimpinan Filma Hukum Lawfirm Scorpions dan Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng, melalui pernyataan yang disampaikan kepada media via ponselnya pada Kamis, 21 November 2024, di Palangkaraya, usai sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Bang Haruman menegaskan agar penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan para tersangka, guna mengungkap tuntas misteri kematian almarhum Ahat. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang terdaftar pada 9 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/7/X/2024/SPKT/POLSEK SANAMAN MANTIKEI /POLRES KATINGAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH, serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 16 Oktober 2024.

Lawfirm Scorpions meminta agar Reskrim Polres Katingan, dengan dukungan dari Reskrimum Polda Kalteng, segera menggelar perkara pada pekan depan setelah keterangan ahli didapat, sebagai syarat sesuai Pasal 184 KUHAP. Langkah ini dianggap penting demi keadilan bagi keluarga korban, kepastian hukum, serta untuk memenuhi rasa penasaran publik dan netizen yang terus mengawal perkembangan kasus ini.

Rangkaian pengungkapan kematian almarhum Ahat dimulai setelah mayatnya ditemukan oleh keluarga di aliran Sungai Rue, Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pada 6 Oktober 2024 di RS Bhayangkara Palangkaraya, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada leher, kepala, dan bagian tubuh lainnya, yang diduga disebabkan oleh pemukulan dengan benda tumpul dan senjata tajam.

Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 14 Oktober 2024 di sekitar aliran Sungai Rue, Desa Tumbang Jala. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan yang sudah dilakukan, pihak lawfirm mendesak agar gelar perkara segera dilakukan, mengingat keterangan dari ahli telah memenuhi syarat formal sesuai KUHAP. Selain itu, penyidik diharapkan dapat menetapkan dan menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan berat yang menyebabkan kematian almarhum Ahat. Mereka diperkirakan masih berada di Desa Brouw dan Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai.

Bang Haruman mengungkapkan keyakinannya bahwa penyidik Polres Katingan akan bergerak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia berharap semua pihak yang terlibat dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian dan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan, Haruman meminta agar setelah para pelaku ditangkap, dilakukan pers rilis oleh Humas Polda Kalteng.

Sebelumnya, pada 27 September 2024, Lawfirm Scorpions sebagai kuasa hukum keluarga korban telah mengirimkan surat ke Reskrimum Polda Kalteng dan Mabes Polri pada 30 September 2024, untuk memastikan agar proses penyidikan diawasi secara internal oleh Wassidik Polda Kalteng dan Wasidik Mabes Polri. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kasus ini terungkap dengan terang benderang dan agar konspirasi yang selama ini menjadi pertanyaan publik dapat terjawab. (Iron Nandes)