JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya mengajukan kenaikan sebesar 6%. Namun, Presiden Prabowo memutuskan untuk meningkatkan persentase kenaikan menjadi 6,5% setelah berdiskusi dengan perwakilan buruh.
“Setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” ungkap Presiden Prabowo.
Presiden juga menekankan pentingnya UMP sebagai jaminan sosial bagi pekerja, terutama untuk meningkatkan daya beli pekerja lajang.
“Sebagai mana kita ketahui UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” tambahnya.
Untuk upah minimum sektoral, penetapan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan rinci mengenai kenaikan UMP 2025 akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Daerah dengan UMP Tertinggi di Tahun 2025
Dengan kenaikan 6,5%, beberapa daerah tercatat memiliki UMP tertinggi di Indonesia. Berikut daftar lengkapnya:
- DKI Jakarta: Rp5.067.381,00 → Rp5.396.760,76
- Papua: Rp4.024.270,00 → Rp4.285.847,55
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.640.000,00 → Rp3.876.600,00
- Sulawesi Utara: Rp3.545.000,00 → Rp3.775.425,00
- Aceh: Rp3.460.672,00 → Rp3.685.615,68
- Sumatera Selatan: Rp3.456.874,00 → Rp3.681.570,81
- Sulawesi Selatan: Rp3.434.298,00 → Rp3.657.527,37
- Kepulauan Riau: Rp3.402.492,00 → Rp3.623.653,98
- Kalimantan Utara: Rp3.361.653,00 → Rp3.580.160,44
- Kalimantan Timur: Rp3.360.858,00 → Rp3.579.313,77
- Riau: Rp3.294.625,56 → Rp3.508.776,22
- Kalimantan Selatan: Rp3.282.812,21 → Rp3.496.195,00
- Kalimantan Tengah: Rp3.261.616,00 → Rp3.473.621,04
- Maluku Utara: Rp3.200.000,00 → Rp3.408.000,00
- Jambi: Rp3.037.121,85 → Rp3.234.534,77
Kenaikan ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup layak dan meningkatkan daya beli mereka di tengah berbagai tantangan ekonomi. (MonD)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan