MESUJI, GEMADIKA.com — Sat Res Narkoba Polres Mesuji kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan satu orang pengguna yang tertangkap sedang mengonsumsi barang haram tersebut di mes Alba VI, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah AS (34), warga Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, dan SDP (28), warga Desa Harapan Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Res Narkoba Iptu Andy Ruswandi, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, membenarkan penangkapan ini. “Kedua Tersangka diamankan saat berada di Mes miliknya AS, sedangkan Barang bukti berhasil di temukan di salah satu ruangan yang ada di dalam Mes serta di kamar AS yang disembunyikan di dalam lemari”. Jelasnya, Jumat (01/11/24)

Baca juga :  Realisasikan Harapan Masyarakat, Desa Sungai Cambai Bangun Rabat beton Dari DD T.A 2024 di Mesuji

Barang bukti yang diamankan dari kamar tersangka AS mencakup:

• 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dari sisa 25 plastik klip kecil.
• 1 timbangan digital.
• 5 alat hisap sabu dari botol bekas dengan tutup botol yang dilengkapi pipet plastik yang dibengkokkan.
• 1 plastik klip sabu berukuran sedang yang berisi 64 plastik klip sabu ukuran kecil.
• 1 plastik klip sabu berukuran sedang yang berisi 46 plastik klip sabu ukuran kecil.
• 1 plastik besar berwarna merah.
• 7 korek api gas.
• 1 kotak lampu LED berwarna hitam.

Baca juga :  Pengamanan Natal Dan Tahun Baru: Polres Mesuji Siagakan 148 Personel Dan 5 Posko Terpadua

Sementara dari tersangka SDP, disita:
• 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram.
• 1 alat hisap/bong dengan pipet plastik pada tutup botol yang telah dibengkokkan.
• 1 kaca pirek berisi residu sabu.
• 1 korek api gas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Anang Kurniawan)