JAKARTA, GEMADIKA.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kini tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah pihak mengeluhkan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020. Perma ini merupakan revisi dari Perma Nomor 5 Tahun 2020, yang diterbitkan pada masa pandemi COVID-19 untuk mengatur protokol ketat di lingkungan pengadilan. Meskipun telah ada revisi, banyak pihak menilai peraturan tersebut belum diterapkan dengan maksimal.
Penerapan Perma Nomor 6 Tahun 2020 mencabut beberapa pembatasan, termasuk aturan terkait kunjungan kepada terdakwa yang berada di ruang tahanan pengadilan. Namun, meskipun adanya revisi, masyarakat masih mengeluhkan kesulitan dalam melaksanakan kunjungan kepada terdakwa di PN Jakarta Timur.
Seorang ibu dari terdakwa menyampaikan keluhan terkait larangan kunjungan terhadap anaknya yang sedang ditahan. “Saya hanya ingin memberikan makanan dan minuman, tapi mengapa sulit sekali bertemu dengan anak saya di ruang tahanan? Aturan di sini lebih ketat daripada Rutan Cipinang,” ungkapnya dengan penuh kekecewaan.
Masalah Jadwal Sidang yang Tidak Teratur
Selain masalah terkait kunjungan, ketidakteraturan jadwal sidang juga menjadi perhatian utama. Seorang pengunjung yang hadir dalam persidangan perkara perdata mengungkapkan kekecewaannya. “Saya dijadwalkan untuk sidang pukul 10.00 WIB, tetapi baru dimulai sore hari. Kadang bahkan ditunda tanpa pemberitahuan. Ini sangat tidak efisien dibandingkan dengan PN Jakarta Utara, yang lebih disiplin dalam pelaksanaan jadwal sidang,” kata pria yang dikenal dengan sebutan Pak AM.
Kritik ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terkait ketidaktepatan waktu, yang menyebabkan pemborosan waktu dan tenaga bagi para pengunjung. PN Jakarta Timur pun dinilai kurang profesional jika dibandingkan dengan pengadilan-pengadilan lain di wilayah Jakarta yang lebih teratur.
Tanggapan Resmi dari PN Jakarta Timur
Menanggapi keluhan tersebut, Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa Perma Nomor 6 Tahun 2020 memang menggantikan Perma Nomor 5 Tahun 2020. Namun, ia menegaskan bahwa beberapa aturan dalam Perma lama, seperti Pasal 9 ayat 1, yang mengatur pembatasan kunjungan terhadap terdakwa, tetap berlaku karena tidak termasuk dalam perubahan Perma baru.
“Pasal 9 ayat 1 Perma Nomor 5 Tahun 2020 masih berlaku, karena tidak termasuk pasal yang diubah dalam Perma Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Immanuel.
Evaluasi Diperlukan untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik
Masyarakat dan para pengamat berharap agar PN Jakarta Timur segera melakukan evaluasi terhadap implementasi aturan yang ada. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan yang lebih profesional, disiplin, dan manusiawi, sesuai dengan semangat perubahan yang dibawa oleh Perma terbaru.
Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan pengadilan menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi. Evaluasi dan perbaikan dalam layanan pengadilan diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. (Selamet)