JAKARTA, GEMADIKA.com – Dari banyaknya kasus yang melibatkan siswa dan guru, yang berjung seorang pengajar berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini membuat banyak guru mengalami kekhawatiran untuk menegur siswanya yang salah.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta para guru agar tidak perlu khawatir dan takut untuk mengingatkan siswa yang berperilaku buruk. Pihaknya juga meminta guru menggunakan cara yang sesuai zaman saat meneggur siswanya.

“Mendisiplinkan itu penting, tapi cara mendisiplinkan murid juga tidak kalah pentingnya. Cara mendisiplinkan tahun 50 tidak sama dengan cara mendisiplinkan 2025,” tegas Mu’ti saat Kegiatan di SDN 59 Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (1/11/2024).

Disisi lain, Mu’ti menjelaskan sudah ada perlindungan untuk guru saat menjalankan tugas yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Kalau secara aturan, secara undang-undang, sebenarnya sudah ada pasal di dalam undang-undang guru dan dosen yang mengatur tentang perlindungan guru. Bahkan juga sudah ada turunannya di dalam Peraturan Menteri yang waktu itu diterbitkan oleh Pak Muhadjir Effendy,” katanya.

Baca juga :  Kecelakaan Maut di Galangan Kapal Makassar, Mahasiswi Tewas Setelah Motor Terseret Truk Kontainer

Menurutnya, permasalahan terjadi bukan terletak pada aturan hukumnya, tapi lebih kepada penegakkan aturan dalam undang-undang tersebut.

“Jadi persoalannya sebenarnya bukan tidak ada jaminan hukumnya, tetapi bagaimana penegakan dan pelaksanaan dari aturan di dalam undang-undang itu,” tuturnya.

Menanggapi Guru yang lebih takut terhadap muridnya, Mu’ti menyayangkan sikap guru tersebut. Pihaknya menyebut kurangnya komunikasi antara guru dan siswa juga orang tua yang menjadi akar dari permasalahan tersebut.

Ia juga menyinggung kurangnya Kompetensi pedagogi para guru untuk menangani kelas dan anak secara individu.

“Dan kalau kita lihat, persoalan yang sekarang ini dialami oleh para guru itu terjadi karena kurangnya komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua,” ungkapnya.

Baca juga :  Pencurian Mesin Diesel Traktor, Mesin Diesel Molen , Sepeda Motor, Barang Elektronik, Uang DiUngkap Polres Purworejo.

“Kemudian yang kedua mungkin juga sebagian karena kurangnya kompetensi pedagogik para guru, terutama yang berkaitan dengan classroom management, penanganan anak secara individual,” lanjutnya.

Kemendikdasmen kedepannya akan menyiapkan program untuk para guru agar memiliki kemampuan bimbingan konseling. Dengan Harapan, guru bisa lebih kuat mental menghadapi muridnya selama mengajar.

“Karena itu solusi yang kami lakukan untuk jangka pendek ke depan adalah bagaimana guru-guru ini memiliki kemampuan yang berkaitan dengan bimbingan konseling, penanaman pendidikan nilai, dan penguatan kerjasama antara sekolah, guru dengan masyarakat, dan dengan orang tua,” kata Mu’ti.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 Ayat 1 menyebutkan Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. (Reza Ori)