BANGKALAN, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) menyelenggarakan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang diikuti oleh perwakilan lembaga pemerintah dan non-pemerintah.
Acara ini bertujuan memperkuat pemahaman dan komitmen untuk memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan hak-haknya secara adil dan merata.
Kegiatan ini dilandasi oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014.
Kepala Dinas KB PPPA Kabupaten Bangkalan, Sudiyo mengatakan, melalui pelatihan ini, peserta dapat memahami prinsip dasar dan mekanisme implementasi KHA, serta menumbuhkan komitmen untuk memperhatikan hak-hak anak.
“Konvensi Hak Anak PBB (KHA) memiliki 10 hak anak yang tercantum di dalamnya, yaitu:
Hak untuk bermain, Hak untuk mendapatkan pendidikan, Hak untuk mendapatkan perlindungan, Hak untuk mendapatkan nama (identitas), Hak untuk mendapatkan status kebangsaan, Hak untuk mendapatkan makanan, Hak untuk mendapatkan akses kesehatan, Hak untuk mendapatkan rekreasi, Hak untuk mendapatkan kesamaan, Hak untuk memiliki peran dalam pembangunan,” ungkapnya. Rabu (13/11).
Pelatihan yang digelar selama dua hari itu (12 dan 13 November 2024), menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga (DP3AK) Provinsi Jawa Timur serta Yayasan Plato Jawa Timur.
Pria berkacamata yang akrab di sapa Yoyok ini juga berharap, dengan di undangnya perwakilan dari 30 opd, 10 organisasi kemasyarakatan, dan 18 camat. Hasil dari pelatihan ini dapat diteruskan sampai ke jajaran paling bawah.
“Jangan ada lagi hak-hak anak yang terabaikan. Semoga masyarakat dan orang tua paham sehingga hak-hak anak ini bisa terlindungi dengan baik serta bisa terlaksana dengan baik, harapnya. (nardi).