JAKARTA, GEMADIKA.com – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diselimuti duka mendalam menyusul insiden penembakan tragis yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari. Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada almarhum.
Peristiwa nahas yang terjadi pada Jumat (22/11/24) dini hari ini melibatkan rekan korban sendiri, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai pelaku penembakan. Korban mengalami luka tembak di bagian wajah, tepatnya di area pelipis dan pipi, yang mengakibatkan kematian di tempat kejadian.
“Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas,” ungkap Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (23/11/24).
Kenaikan pangkat anumerta dari AKP menjadi Komisaris Polisi (Kompol) ini didasarkan pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.
Kapolri Listyo Sigit menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. “Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap menciderai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik,” tegas Kapolri.
Dalam upaya pengusutan kasus, Divisi Propam Mabes Polri telah diterjunkan untuk menyelidiki pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKP Dadang. “Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas,” tambah Kapolri. (Tuah Sembiring)