ACEH UTARA, GEMADIKA.com – Dalam sebuah kasus yang mengguncang masyarakat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap AGM (53), seorang bilal masjid, atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berkebutuhan khusus berusia 10 tahun. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (13/11/2024) di sebuah masjid di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi pada Minggu (10/11/2024). Korban, yang saat itu hendak membeli jajan, terpaksa pulang karena kios yang dituju tutup. Dalam perjalanan pulang, korban dihentikan oleh pelaku yang berada di masjid. Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar masjid.
“Di sanalah, tindakan keji dilakukan pelaku. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban pulang,” ungkap AKP Novrizaldi, Jumat (15/11/2024).
Kecurigaan ibu korban muncul ketika melihat sepeda anaknya di halaman masjid dan melihat anaknya keluar dari dalam masjid. Meskipun awalnya korban enggan menceritakan apa yang terjadi, akhirnya ia memberanikan diri mengungkapkan perbuatan keji pelaku pada Selasa (12/11), setelah ibunya menemukan noda darah pada celana dalam anaknya saat mencuci pakaian.
“Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara,” terangnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara, yang menangani kasus ini, telah bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan dan layanan kesehatan bagi korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak, terutama anak perempuan. “Kasus seperti ini sangat memprihatinkan. Kita semua harus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual,” tegasnya. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak-anak, kepada pihak kepolisian. (Rahmat P Ritonga)