CIREBON, GEMADIKA.com – Drama keluarga berujung tragedi terjadi di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (5/11/2024) siang.

Seorang pemuda berinisial RC (21) tega membakar rumah orangtuanya sendiri, hanya karena permintaannya untuk dibelikan sepeda motor tidak dipenuhi.

Kapolsek Depok AKP Affandi mengungkapkan bahwa tindakan nekat tersebut didorong oleh keinginan RC untuk mendapatkan perhatian lebih dari orangtuanya.

“Salah satu penyebabnya karena anak ini tidak dibelikan sepeda motor, kemudian meminta perhatian dari orang tuanya,” ujar Affandi, Selasa, dikutip dari detikJabar.

Latar Belakang Konflik Keluarga

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa RC, yang merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara, kerap merasa kurang mendapat perhatian dari keluarganya. Meski demikian, pihak keluarga mengaku telah memberikan perhatian yang cukup baik, meskipun tidak selalu bisa memenuhi permintaan-permintaan RC.

Diketahui RC sudah berkeluarga dan tinggal bersama istri serta anaknya. Konflik keluarga semakin memanas ketika anaknya sakit dan dirawat di RS Plumbon, namun tidak ada anggota keluarga yang menjenguk.

Baca juga :  Tragis! Bayi Karyawan di Grobogan Meninggal Dunia Setelah Dilahirkan di Pabrik

Kronologi Pembakaran Rumah

Tim pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di lokasi kejadian (Foto Istimewa)

Insiden bermula ketika RC terlibat pertengkaran dengan ibunya melalui telepon yang juga didengar oleh ayahnya. Keesokan harinya, RC mendatangi rumah orangtuanya di mana hanya ada ayahnya yang berada di rumah.

“Sebelum kejadian tepat di hari Senin kemarin pelaku menghubungi ibunya dan cekcok disaksikan bapaknya. Kemudian pagi tadi pelaku datang ke rumah. Namun ibunya sedang tidak ada di rumah, hanya ada bapaknya,” tutur Affandi.

“Pelaku pun mengancam akan membakar rumah orang tuanya, lalu membakar kasur busa yang ada di bagian kamar belakang rumah tersebut menggunakan korek api gas,” imbuhnya.

Penanganan Damkar dan Dampak Kebakaran

Kabid Pemadaman Kebakaran, Penyelamatan dan Evakuasi, Eno Sujana, menyatakan bahwa timnya menerima laporan sekitar pukul 10.30 WIB. Api yang berasal dari kamar belakang rumah milik Junaedi dengan cepat menyebar ke seluruh bagian rumah.

Baca juga :  Peluncuran HKSN 2024: Dari Taman Firdaus, Wakil Menteri Sosial Agus Priyono Kunjungi JBS Cilegon

“Kami mengerahkan unit Damkar dari Weru dan Palimanan, untuk bisa memadamkan api,” ujar Eno.

Kebakaran yang terjadi di kawasan padat penduduk ini menghabiskan seluruh bangunan yang terdiri dari tiga kamar tidur, satu ruang tamu beserta seluruh isinya. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut karena Junaedi telah keluar rumah sebelum kejadian.

Proses Hukum dan Viral di Media Sosial

Atas perbuatannya, RC dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Insiden ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @andreli_48. Video yang menunjukkan detik-detik kebakaran dan menuai beragam komentar dari warganet.

Respon warganet terhadap video tersebut (MonD/Gemadika.com)