SURABAYA, GEMADIKA.com – Sempat viral di media sosial, kasus perundungan orang dewasa terhadap salahsatu siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya (EN) karena tidak terima anaknya diejek korban.

Ivan Sugianto yang juga seorang pengusaha menjadi Pelaku perudungan itu telah resmi dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya.

Dari informasi yang didapat, Ivan dipindah dari ruang pemeriksaan unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya menuju gedung Anindita, Kamis (14/11/2024) malam.

Dari video yang beredar, terlihat Ivan terlihat mengenakan masker yang menutupi wajahnya. Ia menundukkan kepalanya dan tidak mengucapkan kata apapun.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dari mulai mendekati Magrib, tadi sampai saat ini ya barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan ya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Dirmanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa Kesehatan pengusaha tempat hiburan malam tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Ivan dinyatakan dalam keadaan Sehat.

“Dan dokter menyatakan tersangka sehat sehingga langsung kami bawa tadi rekan-rekan sudah lihat langsung dibawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya,” jelasnya.

Karena perbuatannya, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kata Dirmanto.

Diketahui, Kasus berawal dari Ivan yang tidak terima atas dugaan anaknya EL yang disebut EN seperti anjing ras pudel.

Kemudian, EN didatangi Pengusaha tempat hiburan malam itu ke sekolahnya. Ia juga memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong. (Reza Ori)