SORONG, GEMADIKA.com – Seorang guru berinisial SA di Sorong, Papua, kini tengah menjadi sorotan setelah dihadapkan pada tuntutan denda sebesar Rp100 juta.
Tuntutan ini datang dari orang tua seorang siswi berinisial ES, setelah guru SA memposting video siswinya yang sedang menggambar alis menggunakan spidol di kelas. Video tersebut lantas diunggah ke platform TikTok oleh SA, dan menjadi viral.
“POV: Berangkat sekolah lupa belum bikin alis di rumah,” tulis SA dalam video yang memperlihatkan ES yang tengah serius menggambar alis dengan spidol sambil melihat ke kaca ponselnya. Beberapa detik setelahnya, ES menyadari bahwa aksinya direkam.
Meskipun video ini mendapat respons positif dari netizen, orang tua ES tidak terima dengan unggahan tersebut. Mereka merasa bahwa tindakan SA telah merendahkan martabat anak mereka.
Bahkan, pasca video viral tersebut, ES diolok-olok dengan julukan ‘mace spidol’ oleh teman-temannya.
Sebagai bentuk tanggapan, SA segera menghapus video tersebut dan menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial.
“Saya SA dengan tulus memohon maaf kepada anak dan keluarga besar di manapun berada saya tidak bermaksud sedikitpun untuk menyebutkan siapapun, dengan ketulusan hati saya mohon maaf,” ujar SA dalam klarifikasinya.
Dalam klarifikasinya, SA juga menjelaskan bahwa tindakan orang tua ES didasari oleh olokan yang diterima anaknya. Untuk itu, ia meminta kepada siswa-siswi di sekolah untuk tidak lagi memanggil ES dengan sebutan ‘mace spidol’.
“Jangan lagi, tidak ada lagi yang memanggil anak dengan sebutan atau kata-kata mace spidol,” pintanya.
Guru SA, yang dikenal di TikTok dengan akun @pace_gurumuda, sering membagikan momen mengajar di sekolah, namun kali ini, unggahan yang dimaksud justru menimbulkan kontroversi besar.
Permintaan Denda yang Mulanya Rp500 Juta
Awalnya, orang tua ES meminta denda sebesar Rp500 juta sebagai kompensasi atas perbuatan guru SA. Namun, setelah proses mediasi yang dilakukan pihak sekolah dan kepolisian, angka tuntutan ini kemudian turun menjadi Rp100 juta.
Pihak sekolah telah berusaha membantu menyelesaikan permasalahan ini, namun tetap tidak ada titik temu. SA pun kini diminta untuk membayar denda tersebut paling lambat pada Sabtu, 9 November 2024.
Kondisi Keuangan Guru SA
Namun, SA mengungkapkan bahwa ia hanya mampu membayar Rp20 juta dari total denda tersebut, dan pihak sekolah bisa membantu dengan kontribusi sebesar Rp10 juta.
Sebagai bentuk solidaritas, Persatuan Guru di Kota Sorong juga telah menginisiasi pengumpulan donasi dari para guru di daerah tersebut untuk membantu meringankan beban SA. Setiap guru diminta untuk menyumbang maksimal Rp30 ribu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan