JAKARTA, GEMADIKA.com – Dua puluh Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia akibat keterlibatan dalam kasus peredaran narkotika. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah mengupayakan berbagai langkah pendampingan untuk melindungi hak-hak mereka dalam proses hukum.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan rincian kasus tersebut dalam konferensi pers di Ruang Palapa, Kemlu, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“Ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia. Tersebar 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan kemudian 5 kasus ditangani oleh KJRI Penang. Semua kasus ini merupakan kasus yang terkait dengan peredaran narkotika,” jelasnya.
Dalam upaya melindungi WNI tersebut, Kemlu telah mengambil langkah strategis dengan menyediakan pendampingan hukum profesional.
“Langkah-langkah yang kita memberikan pendampingan kekonsuleran dan juga pendampingan hukum. Kita sudah siapkan lawyer untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia,” tegas Judha.
Sebagai catatan positif, sepanjang tahun 2024, Kemlu telah berhasil membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati di berbagai negara. Salah satu keberhasilan terbaru adalah pemulangan WNI berinisial HMM yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Mengakhiri konferensi pers, Judha menekankan pentingnya tindakan pencegahan.
“Nah, dalam kesempatan ini kami juga selalu meng-highlight, pentingnya melakukan langkah-langkah pencegahan, pentingnya memahami modus-modus terkait dengan hal-hal yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan